Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/9/2022). Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Hari ini sudah disampaikan tadi oleh Ketua Komnas HAM tentang rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bereskrim selaku penyidik."
"Tentu Polri akan menindaklanjuti apa saja yang akan direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," Kata Komjen Agung saat Konferensi Pers di Komnas HAM yang ditayangkan KompasTv , Kamis (1/9/2022). Komjen Agung juga memastikan menyelesaikan kasus ini dengan transparan. Ia juga menyatakan, pihaknya sudah terbuka terhadap Komnas HAM.
Dalam penerimaan rekomendasi ini diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung, sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tak bisa hadir. "Ini (yang datang mewakili) Ketua Timsus jadi Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo, di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dilansir Kompas.com . Dalam penerimaan ini, Irwasum didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Selain Kapolri, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga tak hadir dalam penyerahan rekomendasi yang dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB tadi. "Informasi terakhir didapatkan (Wakapolri tak hadir juga)," kata Dedi. Diwartakan sebelumnya, Komnas HAM bertemu dengan Timsus untuk menyerahkan laporan rekomendasi terkait kasus Brigadir J.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sampai ke pengadilan. "Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan."
"Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik." "Komnas HAM memberikan laporan pembanding supaya kurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa betul betul diungkap sebagaimana prinsip prinsip keadilan dan HAM." "Tugas Komnas HAM dalam penyelidikan dan pemantauan kami akhiri, tapi masih ada tugas Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses hingga ke pengadilan," kata taufan dikutip dari Tayangan Kompas Tv , Kamis (1/9/2022).
Mengutip , sebelumnya Taufan mengatakan laporan dan rekomendasi tersebut, lebih singkat dan lebih teknis dari apa yang nanti akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI. Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum. "Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi rekomendasi, karena kita tahu ada banyak peristiwa peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice."
"Tentu sajaKomnas HAMakan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI, Selasa (23/8/2022).